Ramainya reaksi negatif masyarakat terkait Registrasi kartu Prabayar beberapa waktu lalu menyita perhatian DPR hingga Komisi I DPR RI akhirnya memanggil Menkominfo Rudiantara dengan tiga operator seluler utama yang terlibat dalam registrasi prabayar kemaren. 

Rapat yang digelar pada Senin (19/3) itu bertujuan untuk meminta keterangan dari Kominfo dan beberapa Operator seluler yang ikut dalam program Registrasi prabayar. 

Dilansir Indotelko, Tiga pimpinan operator yang ikut dalam Raker itu adalah Dirut Telkomsel Ririek Adriansyah, Dirut Indosat Joy Wahjudi, dan Direktur XL Axiata Yessie D Yosetya.

Dari data pasca berakhirnya masa registrasi, pihak operator seluler telah melakukan pemblokiran kepada jutaan nomor yang tidak melakukan registrasi. Tercatat, Telkomsel sudah melakukan pemblokiran terhadap 13 juta nomor, Indosat (11,6 juta nomor), dan XL Axiata 9,6 juta nomor.

Banyak issue terjadi terkait program tersebut misalnya soal kebocoran data NIK dan KK pengguna dan juga reaksi neagtif terkait keamanan program yang dinilai buruk. Malah belum lama ini juga tersiar kabar bahwa Kominfo mengeluarkan idea untuk memakai NIK dan KK Untuk pengguna Medsos. 

Baca juga Menyoal NIK dan KK Untuk Medsos Yang Berlebihan

Setelah melakukan rapat yang cukup lama ternyata Komisi I DPR RI kurang puas dengan paparan Kominfo dan Pihak Operator hingga mereka akhirnya memutuskan untuk membuat Panita Kerja (Panja) Khusus Perlindungan Data Pelanggan Seluler dalam rangka memastikan negara melindungi data pribadi pelanggan di proses registrasi prabayar berbasis NIK dan KK. 

Well,...Faktanya Indonesia belum punya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Ini menjadi problem utama karena kepada siapa seorang hamba hendak mengadu jika data nya Bocor...tidak ada payung hukum nya. Orang bisa bebas exploitasi data ini untuk tindakan kriminal dan pelanggaran lainnya.

Ditambah kasus "kebocoran" NIK dan KK kemaren pas program Sim Card yang tentu memperburuk dan mengurangi trust dari masyarakat.