Belum lama ini kita dihebohkan dengan wacana Wajibnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi pengguna internet yang ingin punya atau daftar akun Medos. Wacana ini kabarnya dikemukakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyusul klaim mereka atas berhasilnya program sim card prabayar pakai NIK dan KK.

Konon idea ini dimaksudkan untuk memberantas penyebaran Hoax dan akun-akun palsu di jagat sosmed. Emang sih saat ini orang bebas mau buat akun sosmed berapa banyak asalkan punya email aktif dan efeknya tentu saja maraknya akun-akun bodong (fake account) yang umumnya banyak melakukan tindak berbau pelanggaran seperti untuk penipuan, akun buzzer, menyebar hoax dan berbagai aksi melanggar lainnya.

Meski nampaknya berdampak baik seandai terwujud, namun Wacana ini tidaklah semudah membalik telapak tangan dan Mentri Kominfo pun mengakui kalau ini gak bakal mudah. ya emang jelas gak akan mudah pasalnya Sosmed itu yang punya platform kan bukan pemerintah. 

Kalaupun memaksa, Pemerintah mesti secara khusus meminta Facebook dkk buat tambahin kolom isian untuk NIK dan KK dihalam Registrasi mereka.

Ilustrasi belaka

Tipe Orang soal Privasi 

Di sosmed umumnya ada 2 tipe orang yaitu yang mau buka data pribadi mereka dan yang tidak mau buka. Sebagian orang bahkan tidak mau pakai Email utama, Nama asli, Nomor telp utama di sosmed karena mungkin mereka faham data di sosmed kapan saja bisa bocor dan disalahgunakan orang. 

Artinya kalau nanti orang harus pakai NIK dan KK yang notabene lebih rahasia lagi, orang mana mau. Bahkan bisa bahaya, bisa saja orang nekat buat KTP ganda dan KK ganda supaya bisa daftar sosmed...inikan bahaya, salah-salah nanti dipakai buat nyoblos ganda di pemilu. 

Soal perlindungan hukum

Faktanya Indonesia belum punya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Ini menjadi problem utama karena kepada siapa seorang hamba hendak mengadu jika data nya Bocor...tidak ada payung hukum nya. Orang bisa bebas exploitasi data ini untuk tindakan kriminal dan pelanggaran lainnya.

Ditambah kasus "kebocoran" NIK dan KK kemaren pas program Sim Card yang tentu memperburuk dan mengurangi trust dari masyarakat.

Kebablasan

Disatu sisi memang pemerintah iri atau takut karena faktanya para vendor Sosmed tahu banyak tentang masyarakat dibanding pemerintahnya sendiri. Bagaimana tidak, Sosmed seperti Facebook tentu menghimpun data-data penggunanya dengan apik dan ditambah mereka itu bisa baca behaviour atau prilaku kita di dunia maya. 

Menurut Asosiasi Penyelenggara Telekomunkasi Seluruh Indonesia (ATSI), dikutif dari indotelko, sebanyak 60% pengguna internet mengunggah fotonya di dunia maya. Tak hanya itu, 50% dari pengguna internet juga memberikan data berupa tanggal lahir, lalu 46% memberikan informasi mengenai email pribadinya.

Lebih dari itu, 30% pengguna internet juga memberikan informasi alamat rumahnya dan bahkan 24% menuliskan nomor ponsel. 

betapa banyak data pribadi kita kasih buat mereka

Artinya, tanpa NIK dan KK sekalipun, Netizen Indonesia sebenarnya sudah terlalu "terbuka" sehingga mengesampingkan pentingnya data pribadi. Bagi mereka sekarang bukan masalah besar (no big deal) nyantumin No HP, Email, Alamat bahkan Nama keluarga di Sosmed.

Intinya Wacana ini sebenarnya masih sangat mentah dan sebaiknya tidak dilakukan kecuali sangat darurat sekali. Untuk sekarang baiknya pemerintah itu membenahi PR yang masih belum selesai seperti Sensor Pornografi, menyusun UU data pribadi, sediakan infrastuktur untuk internet yang kenceng, internet murah dll.