Mengenal Hisab & Rukyatul Hilal

By Budyks    Sains & Teknologi

Sebelum mengenal “Hisab & Rukyat“, adakalanya kita harus mengetahui dahulu, apa itu “Hilal“ ?Hilal merupakan bulan sabit muda pertama yang tampak diawal bulan hijriah setelah ijtima (konjungsi).

Terdapat beberapa faktor (patokan) dalam penentuan hilal : 1)  Altitude, merupakan besaran yang menunjukkan ketinggian suatu objek benda langit, yang diukur dari horizon ke objek langit tersebut.2)   Elongation, merupakan sudut yang dibentuk oleh 2 objek benda langit yang dilihat oleh suatu pengamat (Misalnya : Sudut Bulan-Matahari dilihat oleh pengamat di Bumi).3) Age of Moon (Umur Bulan), adalah selisih antara waktu terbenamnya matahari (Sunset) dengan waktu terjadinya Ijtimak (Konjungsi).4) Phase (Fraksi Ilmunasi), adalah perbandingan antara intensitas cahaya suatu objek langit yang diterima oleh bintangnya, dengan yang dipantulkan kembali oleh objek langit tersebut. Satuan yang biasa digunakan adalah %.5)  Lag, adalah selisih antara waktu terbenamnya matahari (Sunset) dengan waktu terbenamnya bulan (Moonset)6)  Refraksi, adalah pembiasaan cahaya dari suatu objek benda langit oleh atmosfer.7)    Dip, adalah efek kerendahan horizon suatu pengamat . Selain terdapat patokan, terdapat pula hal-hal yang mengganggu proses “Rukyatul Hilal", diantaranya : objek langit yang cahayanya terlalu terang (sehingga mengganggu objek hilal : bulan), Cuaca yang tak mendukung, medan pandang horizon yang tak leluasa (terbatas). Apa itu “Hisab & Rukyat“ ? Hisab berasal dari bahasa Arab, yang memiliki arti “perhitungan“. Dalam ilmu Falak, hisab merupakan proses penentuan hilal dengan menggunakan analisis matematis-astronomis.Namun, pada saat ini, terdapat sebuah teknologi berbasis Astro-Software yang praktis dalam “Hisabul Hilal“, dintaranya Stellarium, Cartes Du Ciel, Cyber Sky, Accurate Times, Accurate Hijr Calculator by Abdurrauf.Dari berbagai software tersebut, saya menyarankan agar anda dapat mendowload aplikasi Stellarium dan Accurate Hijr Calculator, karena software ini bermanfa’at penuh dalam ilmu falak, terkait penentuan hilal.Sedangkan, Rukyat memiliki arti “pengamatan“. Dalam Ilmu Falak, rukyat adalah proses pengamatan (mengamati) visibilitas hilal pada waktuyang telah ditentukan, biasanya dilakukan setelah ijtim’a (konjungsi). Terdapat beberapa metode dalam rukyat : 1)   Rukyatul HilalAdalah proses penentuan awal bulan hijriah dengan melihat hilal secara langsung, jika hilal tidak terlihat maka harus digenapkan.Metode ini, biasa dipakai oleh Nadhlatul Ulama (NU ). 2)  Wujudul HilalAdalah proses penentuan hilal yang menggunakan 2 prinsip : telah terjadi ijtima’ sebelum matahari terbenam (Ijtima’ Qablal Ghurub) dan terbanamnya bulan setelah terbenamnya matahari (Moonset After Sunset).Metode ini, biasa dipakai oleh Muhammadiyah. 3)  Imkanur Rukyat MABIMSAdalah proses penentuan hilal, berdasarkan keputusan MABIMS (Menteri Agama : Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura).Dalam metode ini, terdapat sebuah patokan dalam penentuan hilal, sehingga bulan dapat dikatakan hilal. a)   Minimal altitude (ketinggian) bulan harus 2 derajat.b)  Minimal elongasi (sudut Matahari-Bulan) harus 3 derajat.c)   Minimal umur bulan (setelah ijtima’) harus 8 jam. Jika, ketiga patokan tersebut telah terpenuhi, maka bulan dikatakan hilal.Metode ini, biasa dipakai oleh Pemerintah Indonesia. 4)  Rukyatul GlobalAdalah proses penetuan hilal, dimana jika sesorang (pihak) telah melihat hilal, maka seluruh negeri-nya, bulan telah mencapai hilal.Metode ini, biasa dipakai oleh Hisbut Tahrir Indonesia. Namun kesepakatan akan terjadi melalui sidang “Sidang Isbat ”. Berikut sebuah diskusi “ISBAT“ yang bersifat terbuka, artinya sidang isbat utama (seminar/diskusi) dipublikasikan. Ini terjadi pada tahun 2013 ke belakang. Nampak dihadiri oleh Pakar Astronomi, yakni sebagai Ketua LAPAN = Bapak Thomas Djamaluddin  (Ketiga kanan dari pihak yang sedang berbicara).

 "ISBAT" yang bersifat tertutup, mulai dari tahun 2014, artinya sidang isbat utama tidak dapat diliput oleh media, dan hasilnya akan dipublikasikan pada khalayak umum.

Comments



    Follow Us